--> Skip to main content

PENERIMAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2016

Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan mendukung
pelayanan kesehatan menyeluruh diperlukan pemerataan tenaga kesehatan
untuk memberikan pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat
pertama, maka Pemerintah membuat kebijakan dengan melakukan
Penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah
Tahun 2016 dari Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan.
PENERIMAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2016


A. Persyaratan Umum Pelamar

1. Warga Negara Republik Indonesia.
2. Sehat jasmani dan rohani.
3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan
berdasarkan putusan pengadilan.
4. Tidak dalam kedudukan sebagai pengurus/anggota partai politik.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri
maupun pegawai swasta.
6. Tidak berkedudukan sebagai Calon/PNS.
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang ditentukan oleh Pemerintah.

KEMENTERIAN KESEHATAN 


B. Persyaratan Khusus Pelamar
1. Pelamar adalah Bidan, Dokter/Dokter Gigi PTT Kementerian Kesehatan
yang diangkat oleh Menteri Kesehatan dan aktif melaksanakan tugas
terhitung mulai tanggal 1 September 2015 serta telah diusulkan
melalui Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Kesehatan
dengan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
2. Bersedia ditempatkan sesuai dengan penugasan sebagai PTT dalam
Nota Kesepahaman (MoU).
3. Bersedia melaksanakan tugas pada unit kerja penempatan paling
singkat selama 5 (lima) tahun sejak diangkat sebagai ASN.
4. Berlatar belakang pendidikan:
a. Minimal D.I/D.III Kebidanan (sesuai dengan yang digunakan pada
saat pendaftaran sebagai PTT) bagi jabatan Bidan.
b. Profesi Dokter (Dokter Umum dan Dokter Spesialis) bagi jabatan
Dokter.
c. Profesi Dokter Gigi (Dokter Gigi dan Dokter Gigi Spesialis) bagi
jabatan Dokter Gigi.


Selengkanya : http://cpnsd.ptt.kemkes.go.id/
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar